SPBU di Tanjung Priok Perketat Penyaluran Solar Subsidi, Kendaraan dengan Nopol Tidak Sesuai Barcode Ditolak

  • Redaksi
  • Sabtu, 01 Agustus 2026 19:56
  • 63 Lihat
  • Nasional

Jakarta, Upaya pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi terus diperketat. Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kini memasang pemberitahuan tegas yang melarang pengisian Solar subsidi apabila nomor polisi kendaraan tidak sesuai dengan data yang terdaftar pada sistem barcode, Jumat (31/7). 

Berdasarkan pantauan di salah satu SPBU, terpampang jelas papan peringatan bertuliskan, "Dilarang Melayani Kendaraan Jika Nomor Polisi Berbeda dengan Nomor Polisi yang Tertera di Layar EDC." Selain itu, terdapat imbauan keras bahwa pengisian Solar subsidi tidak akan dilayani apabila barcode digunakan pada kendaraan dengan nomor polisi yang berbeda.

Kebijakan ini merupakan bagian dari pengawasan distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan barcode oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan sistem verifikasi melalui EDC, setiap transaksi akan dicocokkan dengan data kendaraan yang telah terdaftar.

Petugas SPBU juga diingatkan untuk tidak melayani kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut demi menjaga akuntabilitas penyaluran Solar subsidi.

Masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi diimbau untuk memastikan data kendaraan yang terdaftar pada sistem barcode sudah benar dan selalu menggunakan kendaraan yang sesuai saat melakukan pengisian. Langkah ini diharapkan dapat menekan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi sekaligus memastikan distribusi berjalan adil dan tepat sasaran.

 

(Ahm) 

SPBU Tanjung Priok#Pemkot Jakarta Utara#Jakarta Utara#Polres Metro Jakarta Utara#Media Budaya Indonesia#

Komentar

0 Komentar